oleh

Satpol PP Tangerang “Semprit” Dua Pengembang Apartemen

image_pdfimage_print
Aktivitas dilokasi Serpong MidTown Apartment.(bad)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang memberikan peringatan kepada dua pengembang apartemen di wilayahnya, untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan.

Kedua apartemen yang diperingati itu masing-masing adalah Apartemen K2 Park Superblok yang dikembangkan oleh PT Prioritas Land Indonesia (PLI) dan Serpong MidTown Apartment. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah layangkan surat peringatan pertama agar pemilik segera mengurus izin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan kepada Kabar6, Sabtu (9/1/2016).

Surat peringatan itu, kata Yusuf, semata-mata untuk menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (MB).

“Kalau pengembang tetap tidak mengindahkan surat peringatan kita, maka sanksinya bangunan akan kita bongkar,” terangnya.

Sementara, pantauan kabar6.com di lokasi Serpong MidTown Apartment, tampak aktivitas pengerjaan masih tampak berlangsung. Namun, pihak keamanan dilokasi setempat melarang wartawan untuk melakukan pemotretan dilokasi. **Baca juga: Konsumen K2 Park Superblok di Tangerang Resah.

Edwin, perwakilan dari Serpong MidTown Apartment yang dikonfirmasi, menolak memberikan penjelasan melalui sambungan telepon. Edwin meminta wartawan untuk datang langsung ke kantor pengambang.

Sementara, Dihar, Humas dari Apartemen K2 Park Superblok, membenarkan perihal adanya surat peringatan yang disampaikan Satpol PP setempat.

“Perlu kami informasikan, bila sejak awal hingga kini belum ada aktivitas pembangunan dilokasi apartemen tersebut. Kecuali poekerjaan non struktural,” ujar Dihar.(bad)

Print Friendly, PDF & Email