oleh

Satpol PP Tangerang Sebut Peredaran Minol Dipicu SIUP

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran minuman beralkohol (minol), kiranya masih marak menghiasi sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Kelapa Dua.

 

Kondisi ini tentunya bukan tanpa sebab. Disinyalir karena adanya Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP) minol.

 

Demikian dikatakan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Dua, Agus Iriana, Minggu (24/5/2015).

 

Dijelaskannya, penerbitan SIUP minol membuat pihaknya kesulitan dalam menertibkan minol di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. ** Baca juga: Petani Butuh Bantuan Permodalan Ringan dan Cepat

 

“Adanya SIUP MB ini, memang sedikit menyulitkan kami dalam melakukan penertiban minol seperti di karaoke karena, para pemilik karaoke mengantongi SIUP MB,” ungkapnya.

 

Dengan adanya, SIUP MB dirasa melemahkan Peraturan Daerah (Perda) no.8 tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

 

“Ya, memang di peraturan daerah tempat-tempat tertentu seperti Bar, Pub dan hotel berbintang tiga sampai lima, masih diperbolehkan menjual minol. Namun, harus lebih selektif lagi karena, saat ini banyak sekali, karaoke family yang menjual minol dan mereka mengantongi SIUP MB,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan, kedepannya pihak pemerintah lebih selektif dalam memberikan SIUP MB serta, melihat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).(shy)

Print Friendly, PDF & Email