oleh

Satpol PP Sita Miras di Karaoke Inul Vizta Tangcity Mall

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Minggu (11/1/2015) malam, langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi karaoke keluarga yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ya, sidak yang dilakukan di karaoke ‘Inul Vizta’ dikawasan Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang ini, dimaksudkan untuk mengkroscek kebenaran atas informasi adanya dugaan penyediaan Minuman Keras (Miras) serta pelanggaran jam operasional.

“Setelah adanya informasi dugaan pelanggaran perda Miras ini, saya diperintahkan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Pa Mumung Nurwana, untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi bersangkutan,” ungkap Bisri, Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang.

Selanjutnya, kata Bisri, setelah benar terbukti mendapati adanya ketersediaan Miras, dirinya pun langsung melaporkan informasi tersebut kepada pimpinannya.

“Saya langsung laporkan ini ke Pak Kasat, dan tidak lama kemudian beliau pun ikut hadir untuk membuktikannya,” tukas dia.

Dilokasi itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana pun langsung meminta kepada salah seorang penanggungjawab lokasi hiburan, untuk menyaksikan dan mencatat sejumlah barang bukti yang disita.

Diantaranya adalah, 1 picther bir putih, 1 picther bir hitam serta beberapa gelas dan satu buah-buku menu. **Baca juga: Kelangkaan Gas Melon di Tangsel Diduga Ulah Agen.

“Barang-barang bukti ini akan kami laporkan kepada pimpinan (Walikota), sebagai dasar kajian tindaklanjutnya. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Hamid, salah seorang penanggungjawab dilokasi tersebut, nampak berkilah saat ditanyakan soal keberadaan Miras itu. “Waduh, minuman dari mana ini, nanti saya tanyakan dulu,” kilahnya, seraya keluar menanyakan kepada para pelayannya.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email