oleh

Satpol PP Sita Miras Dari Gerai Minimarket di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah gerai minimarket dan toko kelontong di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan masih menjual minuman keras (miras) berkadar alkohol 5 persen hingga lebih.

Itu terungkap setelah aparatur gabungan asal satuan kerja perangkat daerah asal Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), penyisiran, Selasa (3/3/2015).

“Kita mulai tertibkan. Dan, di Tangsel tidak boleh ada lagi miras,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Azhar Syam’un Rachmansyah di Circle K Serpong, Selasa (3/3/2015).

Sedianya, mayoritas produk miras yang disita dari titik minimarket tersebut, merupakan barang impor, seperti Heinekein, Smirnoff, San Miguel dan Corona Extra.

Selain menggeruduk minimarket, petugas gabungan juga masuk ke toko kelontong di Pasar Serpong. Di lokasi pusat perekonomian itu, petugas menemukan puluhan botol miras dijual bebas.

Azhar menjelaskan, program penertiban ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian serta Perdagangan.

Demi efektifnya program penegakan Perda tersebut, tim khusus peredaran miras bakal melakukan pemantauan intensif. **Baca juga: Tangsel Rawan Begal, Pemkot Diminta Pasang CCTV.

Sebelum melakukan penertiban, satuan kerja perangkat daerah terkait juga telah melakukan sosialisasi diterbitkannya regulasi larangan perdagangan miras secara bebas.

“Kita merazia di Kecamatan Serpong terlebih dahulu selama 4 hari, dan selanjutnya akan dilakukan di Kecamatan berikutnya,” terang mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Tangsel ini.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email