oleh

Satpol PP Segera Tertibkan Pengelola Parkir Off Street Kadaluarsa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelola parkir off street (dalam gedung) di selruuh wilayah Kota Tangsel diperingatkan agar segera mengurus izinnya sesegera mungkin.

Jika tidak, aparat terkait akan melakukan penyegelan. Surat peringatan itu sudah dikirimkan dinas terkait dan ditengat hingga akhir pekan ini.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Sukanta, Kamis (17/1/2013). “Bila tetap membandel, ya nanti akan kita tertibkan,” ujarnya.

Satpol PP bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan juga diperintah langsung Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk menertibkan parkir off street tersebut.

“Ada banyak parkir off street yang habis masa izinnya dan bahkan tidak ada izinnya yang masuk kepada kami dari Dishubkominfo,” tegas Sukanta.

Menurut Sukanta, dalam surat rekomendasi itu, pihak Dishubkominfo sudah mengirimkan surat kepada semua pengelola parkir dalam gedung untuk segera menguru izinnya hingga Jumat (18/1), besok.

Artinya, jika sampai saat itu tidak ada pengurusa izin dan didapati saat razia tidak berizin, akan disegel. “Kami akan lakukan penyegelan. Ketaahuan ditempat tidak ada surat izin, pasti kami tindak,” imbuhnya.

Ditanya berapa jumlah parkiran yang direkondasikan untuk ditertibkan, Sukanta mengaku tidak hafal jumlahnya. Hanya saja, sudah ada titik-titik parkir yang diremoendasikan dan siap ditertibkan.

“Kita lihat sampai besok (hari ini), jika saat didatangi tidak ada izin maka akan ditindak. Kami juga sudah siapkan plang penyegelannya,” tegas Sukanta.

Kepala Dishubkominfo Tangsel Mursan Sobari menyatakan, pihaknya telah sejak lama akan melakukan penertiban atas parkir off street. Hal itu dilakukannya, menyusul telah ditertibkannya parkin on street (di jalanan) pada akhir tahun lalu.

“Benar, memang akan ditertibkan. Dan kami sudah membentuk tim bersama Satpol PP. Tinggal pelaksanaannya saja,” singkat Mursan tanpa merinci pula berapa jumlah yang akan ditertibkan.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan dalam rangka taat aturan dan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang kerap bocor dari sisi parkir.

“Semua parkiran akan kami tertibkan. Sebab, dari parkiran itu ada pemasukannya. Makanya perlu ada ketentuan jelas. Dan hanya parkiran yang berizin yang bisa diterik pajaknya, sedangkan yang tidak akan sulit ditarik. Dan masih ada yang tidak berizin,” pungkasnya.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email