oleh

Satpol PP Segel Yayasan Pendidikan di Batu Ceper

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi yang dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Penyegelan kali ini dilakukan terhadap sebuah Yayasan Perguruan Tinggi di Kecamatan Batu Ceper, karena dinilai melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Ketertiiban Umum, Sabtu (17/1/2015).

Pantauan dilokasi, eksekusi itu dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP didampingi pihak dari Kepolisian setempat.

Sedikitnya ada 10 ruang kelas telah digembok rantai dan ditempeli stiker segel persis di pintu masuk. Sedangkan, didepan pagar masuk gedung, juga dipasangi spanduk segel berukuran sedang.

“Ya, penyegelan ini dilakukan karena lokasi itu memang telah melanggar ketentuan pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum,” ujar Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Saiful Muluk usai penyegelan.

Sebab, pada Pasal 30 ayat 3 Perda itu dikatakan, bahwasanya setiap orang atau badan yang menggunakan bangunannya itu harus sesuai dengan izin peruntukannya.

“Izin yang ada pada waktu itu industri. Nah, ini dipakai oleh yang bersangkutan untuk kegiatan pendidikan. Itu memang tidak diperbolehkan, makanya kita segel,” tegas dia. **Baca juga: Pemkot Tangerang Persilakan Inul Vizta Lapor Polisi.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Yayasan, Julius Thomas Bilo mengatakan, secara prinsip pihaknya merasa telah jadi korban administratib pengelolaan yayasan lama, hingga terbentur pada aturan pemerintah setempat.

Namun, mereka juga mengakui dan menerima segala regulasi aturan yang berlaku pada wilayah itu. Hanya saja, mereka berharap kepada pemerintah setempat untuk memberikan toleransi waktu hingga 12 bulan kedepan, agar pihaknya bisa mempersiapkan lokasi pengganti.

“Perlu diketahui, disini ada ratusan anak-anak yang harus dipertaruhkan studinya, hidupnya dan masa depannya,” pungkasnya.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email