oleh

Satpol PP Sebarkan Surat Edaran Bupati ke Rumah Makan

image_pdfimage_print
Satpol PP sambangi rumah makan. (shy)

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyebarkan surat edaran Bupati Tangerang tentang jam operasi rumah makan terkait penutupan sementara rumah makan, kafe ataupun restoran selama Bulan Ramadan, Rabu (31/5/2017).

Penyebaran surat edaran tersebut dilakukan dengan menempelkan instruksi Bupati Tangerang di setiap rumah makan, kafe dan restoran. Serta, memberikan surat edaran tersebut pada pengusaha rumah makan.**Baca Juga: Cegah Inflasi Jelang Ramadan, Harus Ada Operasi Pasar di Tangerang

“Sementara pada pagi dan siang hari tutup lalu buka kembali pada pukul empat sore sampai dengan waktu imsak,” ujar Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara.

Ia turut meminta kepada pengelola baik rumah makan untuk mematuhi instruksi dan surat edaran Bupati Tangerang.

“Saya harap semua pihak bisa mematuhi instruksi agar, pelaksanaan puasa dapat berjalan lancar dan aman,” tutupnya. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email