oleh

Satpol PP Mengaku Tak Bisa Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Pihak Satpol PP mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan videotron atau billboard iklan produk rokok di jalan protokol di Kabupaten Pandeglang. Apalagi sudah dikeluarkan izinnya oleh DPMPTSP.

“Itu kewengannya di DPMPTSP, Kami pengawasan usaha yang belum berizin. Karena untuk pengawasan usaha yang sudah berizin itu ada di DPMPTSP, kan di sana (DPMPTSP, red) ada bidangnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-Undangan (PPU) Satpol PP Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, jika memang videotron ataupun billboard iklan rokok itu melanggar perda, maka seharusnya DPMPTSP yang menyampaikan tembusan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan.

Seperti contoh, sambung Berlyn, soal aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyoroti minimarket yang habis masa izinnya. Sebab, selama ini pihaknya belum pernah diberikan data minimarket yang sudah dikeluarkan izinnya.

“Bahkan kami sudah meminta data izin waralaba dan sampai hari ini belum dikasih. Termasuk yang iklan rokok, kami tidak bisa mengambil tindakan selama dari DPMPTSP-nya tidak melayangkan surat kepada kami,” ungkap dia.

**Baca juga: Putri Wapres Tertarik Buat Wisata Halal di Pandeglang.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi enggan berkomentar soal maraknya produk iklan rokok

Kepada wartawan Didi mengaku buru-buru ada kegiatan lain. “Nanti saja ke kantor, sayanya lagi konsentrasi ke anak dulu lagi di rawat di rumah sakit Sari Asih,” kata Didi.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email