oleh

Satpol PP Lebak Cek Penginapan di Bayah Lebak yang Disebut Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak akan mengkroscek Coral Guest House, penginapan di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, yanf disebut-sebut tidak mengantongi izin.

“Sudah kami sampaikan ke Satpol PP di Bayah,” kata Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati, Kamis (29/8/2019).

Untuk memastikan, pihaknya juga akan mengkroscek langsung ke lokasi.

“Minggu depan kami turun ke lokasi. Kalau benar enggak berizin, ya kami setop, tidak boleh pemilik usaha beroperasi kalau IMB-nya belum keluar. Melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB,” tegas Tati.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Ekbang DPMPTSP Lebak Yahya Sukmana mengatakan, belum ada permohonan izin pengurusan IMB untuk Coral Guest House

“Berdasarkan data dari 2018, belum ada permohonan untuk pengurusan IMB penginapan itu,” singkat Yahya.**Baca juga: Coral Guest House di Bayah Lebak Disebut Tak Kantongi Izin.

Sementara itu, pemilik Coral Guest House, Anang Aji Sunoto kepada wartawan menuturkan, pengurusan izin sudah ditempuh, namun terhenti karena ada pihak yang menahan.

“Perizinan tahun lalu sudah diproses, tapi karena ada beberapa orang yang nahan,” kata Anang tanpa membeberkan pihak mana yang menahan tersebut.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email