oleh

Satpol PP Kumpulkan Denda Selama PPKM

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengumpulkan total denda sebanyak Rp5.950.000

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp4.750.000 dari 95 pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, sisanya, dari pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp1.200.000 dari empat lapak.

Mereka memberikan denda pada para pelaku usaha karena pemilik usaha tersebut secara terus menerus melanggar aturan PPKM.

Pelanggaran yang dilakukan itu berupa jam operasional lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak adanya penerapan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen dan terlihat adanya gerombolan pengunjung.

“Mereka berulang kali melakukan pelanggaran. Sudah kami tegur, tapi masih begitu juga. Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administratif,” ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).

Agus menjelaskan, bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakkan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.

“Saat PPKM II ini, pengawasan dan penegakkan aturan akan kami perketat lagi, lebih ditingkatkan lagi,” jelasnya.

**Baca juga: BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Dilantik, Siap Bersinergi Pemulihan Ekonomi

Agus berharap, bahwa warga Kota Tangerang dapat lebih disiplin dalam melaksanakan aturan yang ada.

“Kepada para pelaku usaha, semoga bisa lebih disiplin juga. Baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email