oleh

Satpol PP Kota Tangerang Sita 368 Botol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Kamis (11/7/2013) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam razia minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang berhasil menyita 368 botol jenis minuman beralkohol di Jalan Perak, Kecamatan Cibodas dan Pasar Babakan di depan Tangerang City (Tangcy).

“Razia semalam dilakukan di dua tempat dan kami berhasil menyita minuman beralkohol dari warung dan kios,” kata Puja Hendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (12/7/2013).

Disebutkan, razia dimulai pada pukul 21.30 hingga 24.00 WIB, melibatkan dua pleton Satpol PP dan unsur Polri.

“Razia miras akan terus kami lakukan di seluruh pelosok wilayah Kota Tangerang,” ujar Puja seraya menegaskan, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan berbagai Perda di Kota Tangerang.

Dijelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang selalu konsisten menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penerapan Perda dirasakan sangat bermanfaat untuk menekan angka kriminalitas karena razia terus dilakukan di setiap wilayah kecamatan.

Hal senada diakui Walikota Tangerang H. Wahidin Halim, bahwa Pemkot sangat konsisten terhadap pelaksanaan Perda Miras.

Bahkan, ia menyambut baik Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sehingga Pemkot dapat lebih leluasa mengatur soal miras.

Keputusan MA tersebut, disebutkan makin memperkuat dasar hukum setiap kabupaten dan kota untuk menerapkan Perda Miras. Terbukti, Pemkot Tangerang menegakkan Perda Miras secara intensif sejak tahun 2005 untuk mengurangi penyakit sosial dan gangguan keamanan.

Hasilnya, dalam kurun waktu 8 tahun, Kota Tangerang termasuk kota rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota lain dalam penanganan miras.(hms/jus).

Print Friendly, PDF & Email