oleh

Satpol PP Kota Tangerang Panggil Pemilik Bangunan 4 Lantai di Neglasari

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan gedung empat lantai di Neglasari. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan. “Ya sudah kita lakukan pemanggilan. Kita akan klarifikasi dan pertanyakan perizinannya,” jelas Hendra kepada Kabar6.com, Selasa (21/1/2020).

**Baca juga: Gedung Empat Lantai Disoal, LSM Garuda Pertanyakan Kinerja Pol PP Kota Tangerang.

Menurut Hendra, jika nanti pemilik bangunan tak belum memiliki perizinan, maka Satpol PP Kota Tangerang akan menghentikan aktifitas pembangunan dan penyegelan terhadap gedung empat lantai itu.

Terpisah, pantauan Kabar6.com di lokasi, aktifitas pembangunan masih terus berjalan di Neglasari hingga saat ini.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email