oleh

Satpol PP Kota Tangerang Masih Temukan Miras di Warung Jamu

image_pdfimage_print

Kabar6-Ancaman sanksi dalam payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras), kiranya belum sepenuhnya mampu membuat efek jera bagi para pelanggarnya.

Terbukti, dari hampir setiap razia yang dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), masih ditemukan peredaran miras diatas 5 persen oleh warung jamu yang berada dilingkungan pemukiman warga.

Seperti razia yang digelar Satpol PP pada Jumat (19/7/2013) malam. Puluhan botol miras berbagai jenis dan merek berhasil disita petugas dari sebuah warung jamu yang berdiri hanya beberapa meter dari kantor Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

“Pada razia malam ini, ada sebanyak 59 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami amankan dari warung jamu dekat PN Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman PUjahendra.

Selain menyita miras, Irman juga menegur pemilik warung jamu agar tidak kembali menjual miras. Bila aturan itu tetap dilanggar, Irman mengaku tidak akan segan-segan untuk membongkar warung jamu tersebut.

“Pemilik warung jamu tersebut sudah kami berikan peringatan secara lisan. Dan, bila kedepan masih kedapatan mengedarkan miras, maka warung jamu tersebut bakal dibongkar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Laporan Pemantauan dan Penertiban pada Satpol PP Kota Tangerang, Jajang Teja mengatakan, razia sengaja diintensifkan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban ditengah masyarakat. Terlebih di bulan ramadhan seperti sekarang ini.(ali)

 

Print Friendly, PDF & Email