oleh

Satpol PP Kota Tangerang Eksekusi 25 Ruko di Cimone

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengosongkan sebanyak 25 unit di Ruko Permata Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).

Plt Sekertaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini, sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang jumlahnya 25 bangunan yang di eksekusi.

“Yang kita kosongkan saat ini adalah yang berdasarkan hasil keputusan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Provinsi Banten, bahwasanya ada 25 unit ruko yang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan, makanya kita eksekusi,” ujar Wawan Fauzi.

“Karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahanya sudah kembali ke Kota Tangerang,” tambahnya.

Wawan mengatakan, aset tersebut sudah kembali ke Pemkot Tangerang, namun sebelumnya Pemkot Tangerang bekerjasama dengan pengelolaan selama 25 tahun.

“Dan ini sudah habis masa berlaku kerjasamanya, aset ini kembali menjadi aset pemerintah. Tugas kami ya mengamankan aset pemerintah,” katanya.**Baca juga: Di Kota Tangerang, Lulusan SMA/SMK Tak Bisa Mendaftar CPNS, Alasannya?

Meski demikian, Wawan mengatakan dalam eksekusi tersebut, pihaknya melibatkan unsur dari TNI/Polri yang berjumlah 200 orang personel.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email