oleh

Satpol PP Kota Tangerang Berangus 57 Papan Reklame “Bodong”

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 57 papan reklame disepanjang Jalan Jendral Sudirman, Cikokol dan Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, diberangus oleh tim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) setempat, Senin (8/12/2014).

Berbagai jenis reklame, mulai dari baliho, spanduk, hingga bilboard ini, dibongkar lantaran telah melanggar Perda 8 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah serta Permen PU 10 Tahun 2010 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan.

“Jadi selain kegiatan rutin, giat operasi selama 2 hari ini juga merupakan dalam rangka menindaklanjuti kaitan masalah penataan ketertiban dan keindahan jalan,” ujar Syaeul Rohman, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, usai kegiatan.

Menurutnya, hal ini juga adalah bagian dari uji penerapan rencana Peraturan Walikota (Perwal) Tentang Penataan Titik Reklame, dimana aturan tersebut, kiranya akan dilaksanakan di tahun 2015.

“Dan nantinya dalam Perwal tersebut, juga akan ditetapkan estitika kaitan pemasangan reklame, dijalan-jalan tertentu. Seperti Jalan Jendral Sudirman, Daan Mogot, Hasyim Ashari dan jalan protokol lainnya,” jelas Syaeful.

Ditambahkannya, ukuran serta tata letak pemasangan reklame itu pun akan diseragamkan. Dan kedepan, kata dia, penempatan reklame harus diatas tanah milik.

“Tidak boleh menggunakan dilahan pemerintah. Intinya, nanti siapapun yang tidak sesuai dengan aturan, tentunya kami akan tertibkan,” tegas dia. **Baca juga: Disentil BPK, Pemkot Tangerang Giat Bongkar Reklame Tak Berizin.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan tersebut, setidaknya ada sebanyak 75 petugas gabungan tim penegakan Perda.

“Jadi, fungsi pengawasan ada di dua SKPD, yang diatas lahan RTH (ruang terbuka hijau, red) ada di DKP. Sedangkan, yang diluar RTH, ada dikewenagan pihak DPKAD. Nah, berkaitan dengan pengendalian dan penertibannya, ada pada Satpol PP,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email