oleh

Satpol PP Kembali Bongkar Lapak PKL Pasar Sentiong

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibilangan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/10/2013).

Tak kurang sebanyak 30 lapak PKL yang menjajakan aneka dagangan yang melanggar Perda No 11 dan 12 tahun 2006, tentang peruntukan bangunan dan garis sempadan, dibongkar paksa Satpol PP.

Selain melanggar GSJ, pembongkaran tersebut merupakan rangkaian dari agenda Satpol PP yang telah berkomitmen menuju Tangerang bersih dan tertata. Baca juga: Pasca Digusur, PKL Pasar Sentiong Resah.

“Semua sudah kita agendakan, mulai dari penertiban lapak kaki lima, tempat hiburan, dan segala bentuk pelanggaran perda di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi kepada Kabar6.com. Baca juga: Penggusuran PKL Pasar Sentiong Sesuai Prosedur.

Menurut Budhi, pembongkaran lapak PKL di Pasar Sentiong yang melanggar aturan, sedianya sudah diagendakan sejak lama.

“Kami telah mengirimi surat peringatan kepada PKL Pasar Sentiong. Namun tidak diindahkan, maka Satpol PP terpaksa mengambil langkah tegas dengan membongkar lapak dimaksud,” ujar Budhi lagi.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email