oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Jambe

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, menutup galian tanah yang beroperasi di Jalan Raya Kutruk Kampung Daraham Desa Jambe, Kecamatan Jambe.

Kasat Pol PP kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah di wilayah itu

“Saya sudah instruksikan anggota untuk melakukan penutupan, dan besok kita akan memanggil pengelola galian untuk menghadap,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/7/2020).

Bambang Mardi menjelaskan, dasar penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten Tangerang

Terpisah, Sekcam jambe Willy Patria saat konferensi terkait ijin operasional galian tersebut, dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas galian tanah tersebut

**Baca juga: Maling Gas Melon Kepergok Pemilik Toko di Tigaraksa.

“Setahu saya belum, makanya tadi kita bersama pol PP kabupaten turun kelapangan, mereka besok dipanggil ke pol PP kabupaten, kalau kami dari kecamatan tadi sudah menegur dari sisi perbup 47,” ungkap Willy Patria lewat pesan WhatsApp

Pantauan di lokasi terlihat puluhan mobil dump truk tanah dan tiga unit alat berat (beco) sedang beroperasi (CR)

Print Friendly, PDF & Email