oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita 30 Dus Minol

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang menyita sebanyak 30 dus Minuman Beralkohol (Minol) dari sejumlah lapak dan agen di wilayahnya, Rabu (29/4/2015).

 

Sayangnya, operasi yang digelar petugas di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, yang disebut-sebut menjadi pusat edar minol, justru hanya menyita lusinan minol. Operasi tersebut diduga bocor sebelum digelar.

 

“Kemungkinan razianya bocor. Karena, titik agen minol di kawasan itu ternyata sudah tutup,” ungkap Kepala Seksi Penertiban dan Perizinan Satpol PP, Syahdan.

 

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, mengatakan terkait peredaran minol di agen maupun tempat hiburan, sedianya telah diatur dalam Perda dan izin yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu (BP2T).

 

“Jika a?da tempat hiburan maupun agen yang menjual minol, wajib memiliki Siup-MB. Jika tidak, tetap akan kami sita,” tegas Yusuf. ** Baca juga: Pemkab Tangerang Gagas Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat

 

Terkait terbitnya perizinan Surat ?Izin Usaha Penjualan-Minuman Beralkohol (Siup-MB), Yusuf mengaku kewenangan itu berada di BP2T dan Dinas Pariwisata.

 

“Kami penegak Perda. Bila ada warga atau pengusaha di Kabupaten Tangerang yang melanggar aturan, tentunya akan berhadapan dengan kami. Terkait perizinan, itu ranahnya SKPD terkait,” tegas Yusuf.(agm)

Print Friendly, PDF & Email