oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Razia Ijin Tempat Hiburan

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menggelar razia perijinan yang dimiliki sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Cikupa, Jum’at (28/12/2012) malam.

Razia gabungan yang melibatkan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, Disporabudpar, Disperindag dan puluhan personil polisi serta TNI ini, menyisir 5 titik karaoke yang ada di kawasan itu. 

“Razia gabungan ini digelar, karena adanya laporan masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi secara ilegal,” ungkap Kepala Bidang Hiburan dan Protokoler Satpol PP Kabupaten Tangerang, Didi Rasidi, kepada wartawan usai razia.

Razia yang berlangsung sekitar Pukul 20.00 Wib ini kata Didi, hanya memeriksa masa berlaku dan ada tidaknya ijin yang miliki karaoke.

Sementara, untuk minuman keras dan pemandu lagu yang disajikan karaoke tersebut tak diperiksa.

“Razia ini hanya fokus ke perijinan saja. Kami temukan ada beberapa karaoke yang tak punya ijin lengkap,” ujarnya.

Kepada tempat hiburan yang tak berijin dan belum lengkap perijinanannya lanjut Didi, pengusaha hiburan diberi limit waktu selama satu bulan untuk mengurus serta melengkapi ijinnya.

“Jika dalam batas waktu toleransi tersebut, para pengusaha hiburan tak juga mengindahkannya, maka tempat usaha mereka kami segel,” tegasnya.

Pantauan Kabar6.com, puluhan personil Satpol PP Kabupaten Tangerang, aparat TNI dan Polisi serta sejumlah pegawai dinas tersebut, menyisir kawasan Citra Raya. Razia ini dimulai dari karaoke keluarga Mr. Locus, Rainbow, Mannam, Vista dan Four Season.

Namun, para petugas tersebut tak berhasil memeriksa ijin milik Four Season, karena tempat hiburan itu tutup.

Diduga, tempat hiburan malam yang kerap menyajikan pemandu lagu berpakaian seronok tersebut, sudah mendapatkan bocoran adanya razia. (din)

 

Print Friendly, PDF & Email