oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang “Sikat” Spanduk Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Spanduk, poster dan Baliho Calon legislatif 2014, yang mewarnai sudut dan jalan-jalan di Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat (14/3/2014).

Penertiban ini dilakukan serentak di 29 Kecamatan, mengacu Perda No 20 Tahun 2004 tentang K3 dan peraturan KPU tentang alat peraga Calon Legeslatif (Caleg) 2014.

“Kita berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu Kabupaten Tangerang, untuk penertiban ini,” ungkap Kabid Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zam Zam kepada Kabar6.com.

Menurut data Satpol PP, alat peraga para caleg yang paling banyak dijumpai di Kecamatan Balaraja dan tersebar hingga ke sudut-sudut jalan.

“Sementara ini, alat peraga caleg yang paling banyak terdapat di bilangan Kecamatan Balaraja,” ungkap Zam Zam.

Selain alat peraga Caleg, Satpol PP juga turut menertibkan alat peraga bersifat komersil, mulai dari iklan reklame tidak berizin hingga spanduk-spanduk yang terpampang dipinggir jalan. **Baca juga: Muncul Lagi, Begini Sikap Kepala Dinkes Tangsel.

“Pokoknya semua panduk dan baliho, mau punya caleg atau perusahaan kita tertibkan,” tegas zamzam.(agm)

Print Friendly, PDF & Email