oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Pemilik Hotel Red Doorz CitraRaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik hotel Red Doorz CitraRaya untuk dimintai keterangan terkait perijinan yang dikantonginya.

Hotel berkapasitas 29 kamar yang berlokasi di rumah toko atau ruko Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini diduga beroperasi secara ilegal.

“Senin besok kita akan panggil pemiliknya untuk diperiksa. Kita akan mulai BAP atau berita acara pemeriksaan perijinannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Bambang, hotel sekelas bintang tiga yang disinyalir menyewakan kamar  untuk tempat esek- esek ini memang sempat digerebek jajarannya, pada Rabu 22 April 2020 silam.

Saat itu, sejumlah petugas Satpol PP yang dipimpin Sumartono berhasil mengamankan sedikitnya 10 pasangan tanpa ikatan perkawinan, serta mengambil tindakan dengan menutup sementara kegiatan usaha di hotel tersebut.

Namun selang tiga bulan ditutup, hotel itu kini nekat membuka kembali tempat usahanya meski tanpa mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat.

**Baca juga: 3 Rumah di Perumahan Sudirman Tigaraksa Hangus Terbakar.

“Waktu itu hanya ditutup sementara, belum disegel karena masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hotel belum boleh buka dan dapat 10 pasangan tidak syah. Pada PSBB ke 5 pada akhir Juni 2020 hotel sudah boleh dibuka kembali,” katanya.

Jika dalam proses BAP, kata dia, benar- benar ditemukan tidak mengantongi ijin maka pihaknya tak segan menutup permanen tempat tersebut.

“Target P21 atau berkas lengkap bahwa tempat usaha itu tidak berijin dan berubah fungsi, maka hotel itu akan ditutup permanen,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email