oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang belum bisa memastikan kapan waktu eksekusi terhadap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang dibangun secara ilegal diatas lahan 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagendangan.

“Eksekusi bergantung hasil pentahapan, dengan waktu bergantung standar operasional prosedur atau SOP yang ada di instansi terkait,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Minggu (28/6/2020).

Menurut Bambang, saat ini pihaknya masih menyiapkan data sekunder yang belum lengkap ihwal proyek teknologi digital yang ditentang warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri tersebut.

“Ada pentahapan yang harus dimulai dari instansi terkait ya. Dan ujungnya memang di Satpol PP. Kalau untuk eksekusi relatif bisa lebih cepat atau sampai maksimal waktu SOP. Waktu kumulatif SOP instansi terkait + SOP Satpol PP,” katanya.

**Baca juga: Kisruh Proyek GIPTI, Hasil Penyelidikan Satpol PP Diserahkan ke Bupati.

Diinformasikan, Satpol PP Kabupaten Tangerang belum lama ini mengklaim telah merampungkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek GIPTI yang dibangun tanpa ijin mendirikan bangunan. Dan, hasilnya kemudian akan diserahkan ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email