oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Galian Tanah Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyaknya galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berencana akan menertibkan semua galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, bahwa saat ini sudah dimulai pembahasan untuk penertiban galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Bambang mengaku telah berkordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal.

“Para Camat sudah melaporkan galian-galian tipe c, kepada kami. Katanya semakin kesini-semakin meningkat, jadi di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian tipe c yang legal, ” kata Bambang kepada wartawan.

Bambang mengatakan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan 80 plank penyegelan yang khusus untuk galian tanah, setiap titik akan dipasang beberapa plank.

Menurut Bambang, galian tanah ini menyebabkan perubahan struktur tanah, dan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lebih jauh Bambang mengatakan, untuk tahapan awal dan yang sudah didata, ada 8 titik galian tanah di Kabupaten Tangerang yang akan ditertibkan, diantaranya di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka, dan Solear.**Baca juga: Puting Beliung, Satu Warga di Kampung Tipar Luka Tertimpa Kusen.

“Sebenernya kalau ada izin tidak masalah, karena tidak terkendali. Tapi selama ini kan tidak ada izin. Dan izin ini tidak cukup ke Desa dan Kecamatan saja, yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana, itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjual belikan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email