oleh

Satpol PP Desak Polisi Periksa Pengusaha Galian di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendesak pihak polisi agar melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di daerah itu.

Pasalnya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut.

“Kami desak Polisi untuk menyidik langsung masalah ini, karena mereka  memiliki kewenangan untuk itu sebagaimana tertuang dalam UU UU Nomor 32/2010 tentang Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, kepada Kabar6.com, Selasa (23/9/2014).

Menurut Slamet, pihaknya tak bisa berbuat banyak dalam memberantas para pelaku perusak lingkungan hidup, karena daerah ini belum mempunyai perangkat hukum yang mengatur tentang masalah itu.

Untuk itu, dirinya mendorong Pemkab Tangerang agar segera mengeluarkan peraturan terkait galian C tersebut.

“Memang, kami akui galian C itu sudah marak di daerah ini. Tapi, kami gak bisa berbuat banyak. Sementara, aturan hukumnya juga gak jelas,” katanya.

Ditambahkannya, baru-baru ini Satpol PP telah memanggil semua pengusaha galian. Namun, dia tak menjelaskan secara detil maksud dan tujuan pemanggilan itu.

“Selasa pekan lalu, semua pengusaha galian sudah di panggil,” ujarnya.

Terkait hilir mudik kendaraan overload (bertonase melebihi kapasitas-red) pengangkut material tanah galian yang kerap melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polisi dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan diberlakukan pembatasan jam operasional maupun pembatasan tonase. **Baca juga: Video Mesum Diduga PNS Pemprov Banten Beredar di Dunia Maya.

“Ini, dilakukan supaya jalan tidak cepat rusak. Bagi mobil truk pengangkut tanah juga harus menggunakan terpal penutup, agar tanah tidak berceceran dan mengotori jalan,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email