oleh

Satpol PP Bongkar Ratusan Bangli di Pulomerak

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan bangunan di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, dibongkar paksa petugas Satpol PP setempat, Rabu (29/4/2015).

 

Pembongkaran paksa dilakukan dengan pengawalan aparat TNI, karena keberadaan bangunan dianggap melanggar aturan perizinan wilayah setempat alias bangunan liar (bangli).

 

Meski tidak ada perlawanan berarti dari pemilik bangunan, namun tak urung aksi “main bongkar” yang dilakukan Satpol PP diprotes pemilik bangunan.

 

Terlebih, pemilik bangunan mengaku rutin membayar uang keamanan Rp10 ribu kepada pengurus RT wilayah setempat. ** Baca juga: Pabrik Obat di BSD Palsukan Izin Depkes

 

“Harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bukan langsung main bongkar begitu saja. Saya tidak terima, karena saya cari makan di sini,” ujar Mulyana, salah seorang pemilik bangunan yang dibongkar.

 

Terpisah, Kasi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chaerul Hasan, membantah bila pihaknya disebut melakukan pembongkaran tanpa teguran terlebih dahulu.

 

“Jauh hari kita sudah berikan surat teguran kepad apemilik bangunan. Justru pembongkaran paksa ini dilakukan, karena mereka membandel,” tegasnya.

 

Menurut Chaerul, selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keberadaan bangunan liar itu juga telah melanggar Perda K3.(ari/bad)

Print Friendly, PDF & Email