oleh

Satpol PP Amankan Miras dari Warung Jamu di Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak mengamankan botol bekas minuman keras (Miras) berbagai merek dari sebuah warung jamu di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Selain puluhan botol miras yang sudah kosong, petugas juga mengamankan miras siap jual dari rumah sang pemilik warung jamu berinisial I (42).

“Dari laporan masyarakat kemudian kami cek ke warung jamu tersebut dan kami temukan puluhan botol miras yang sudah kosong bekas penjualan di warung jamu itu. Dari situ kami lalu ke rumahnya dan menemukan stok miras yang akan dijual,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian kepada Kabar6.com, Senin (1/3/2021).

Seluruh botol miras kemudian diamankan petugas. Dari keterangan pemilik warung jamu, penjualan miras itu sudah dilakoninya hampir 2 tahun.

“Pengakuannya hampir 2 tahun berjualan dan beli dari agen di luar daerah. Ini kami amankan dan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk izin penyitaan,” terang pria yang akrab disapa Anong.

**Baca juga: Anggota TNI-Polri di Lebak Divaksin Covid-19

Peredaran miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Asusila. Penjualnya bisa dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sanksinya bisa denda Rp5 juta dan kurungan 3 bulan. Hasil temuan miras ini kami masih terus kembangkan,” kata Anong.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email