oleh

Satpam di BSD Perkosa Siswi SMU

image_pdfimage_print

Kabar6- Satpam sebuah perumahan di BSD berinisial MDI (31), awalnya berpacaran dengan SH (17) siswi SMU. Pada tiga bulan awal, hubungan pacaran mereka berjalan baik-baik saja seperti layaknya hubungan muda-mudi.

Tapi karena hubungan mereka tidak direstui orangtua SH, maka MDI punya niat buruk dan mengajak SH ke tempat kos-kosan di wilayah BSD, dan disinilah SH dipaksa melakukan hubungan intim setelah sebelumnya digerayangi.**Baca juga: Pemulung Cabuli Anak Usia 6 dan 7 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, mengatakan,Sabtu (13/5/2017), SH kini mengalami trauma dan shock berat karena peristiwa tersebut.**Baca juga: Kenalan di FB “Digituin” di Hotel Ciputat.

“Apalagi bagi korban peristiwa ini merupakan yang pertama kali dialaminya ” kata AKP Alexander Yurikho.**Baca juga: Miras Disita dari Gudang Penyimpanan.

MDI bisa dijerat dengan pasal 81 UU RI no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda  Rp.5 miliar.(dina)

**Baca juga: Begini Penampakan Razia “Wanita Malam” di Tangsel.

Print Friendly, PDF & Email