oleh

Satnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Tiga Tersangka Terkait Peredaran Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda.

Kasat Narkoba AKP Dheny mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim dari Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang menangkap seorang berinisial AW alias ENGEK (39) di Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang pada dua April lalu.

“Saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu bungkus kemasan bertuliskan meiji yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dan di balut solasi bening dengan berat dua koma sembilan puluh enam gram termasuk alat hisap,” kata Dheny, Selasa (6/4/2021).

Dua hari kemudian, tim Satnarkoba kembali mengamankan seorang J alias EENG (45). Berdasarkan hasil penggeledahan di temukan BB berupa tiga plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam box motor merk pelaku.

Setelah di introgasi ternyata pelaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di kontrakannya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dan di temukan lagi dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, termasuk seperangkat alat hisap shabu yang tersimpan di belakang lemari rumah kontrakan milik pelaku.

“Total berat BB yg berhasil diamankan 7,83 gr, pengakuan pelaku bahwa barang tersebut di dapat dari DS,”ujarnya.

Tak butuh lama, pelaku Ds pun kembali diamankan petugas di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Petugas juga berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kurang lebih berat 0,25 gram. Menurutnya, dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang pertama di tangkap yakni EENG.

**Baca juga: Pasca Longsor Tiga Tahun Lalu, Pendakian Gunung Pulosari Masih Dilarang

“kami dari Satnarkoba Polres Pandeglang masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus narkotika tersebut,”tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email