oleh

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Kendaraan ODOL dan Pemotor Tanpa Helm

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang menindak kendaraan barang dengan muatan berlebih dan pengendara roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan helm. Penindakan digelar di Jalan Raya Serang tepatnya di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat over dimensi dan over muat atau over dimension over load (ODOL).

Kata Ketut, muatan berlebih menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan sebab muatan berlebih diantaranya dapat mengakibatkan sopir hilang keseimbangan dan terbatasnya pandangan.

“Selain itu, kendaraan barang dengan muatan melebihi kapasitas juga dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain,” katanya , Senin (9/3/2020).

Ketut menjelaskan, lebih dari 10 kendaraan ODOL yang ditindak. Petugas, kata Ketut, memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Di samping itu, lanjut dia, para pelanggar juga diberikan peringatan dan imbauan terutama untuk kendaraan pengangkut tanah yang jam operasionalnya dibatasi peraturan bupati.

Selain menindak kendaraan ODOL, petugas juga memberi tilang kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan pengendara di bawah umur. Pelanggar roda dua, terang Ketut, didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm.

**Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Segera Panggil Penyalur BPNT.

“Kepada para pelanggar kita beri sanksi tilang,” ujar dia.

Ketut menambahkan, selain memberi sanksi tilang, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan. Peringatan dan imbauan, lanjut Ketut, bukan semata untuk menghindari sanski tilang, melainkan sebagai upaya menjaga keselamatan.

“Jadi bukan hanya agar tidak kena tilang. Tapi agar selamat dalam berkendara,” tandas dia. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email