oleh

Satlantas Polresta Serkot Razia Kendaraan Tidak Sesuai Standar

image_pdfimage_print

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara saat melaju di jalan raya.

Roda dua dan roda empat yang melintas di masukkan ke halaman Mapolres Serkot, kemudian diperiksa kelengkapan surat dan spesifikasi kendaraannya, agar sesuai standar.

Dimana, odong-odong biasanya menggunakan kendaraan roda empat yang kemudian diubah sedemikian rupa untuk menjadi kereta wisata.

Dalam razia tersebut, kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap bakal ditilang polisi. Puluhan motor dan mobil masuk ke halaman Mapolresta Serkot untuk diperiksa kelengkapan surat berkendaranya.

“Target kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak standar. Apakah menggunakan knalpot brong maupun modifikasi yang tidak sesuai peruntukan,” kata Kepala Urusan (Kaur) Lantas Satlantas Polresta Serkot, Iptu Ade Komarudin, di Mapolresta Serkot, Rabu (27/07/2022).

Razia kendaraan selain untuk menertibkan pengendara, juga menekan aksi balap liar dan berkendara ugal-ugalan di Ibu Kota Banten.

Iptu Ade Komarudin menghimbau pengendara untuk selalu membawa surat kendaraan dan SIM setiap bepergian. Kemudian selalu tertib berlalu lintas, tidak menerobos lampu merah maupun palang pintu kereta api yang sudah menutup.

“Masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dengan cara menggunakan motor standar, kemudian lengkapi diri seperti SIM, STNK, supaya kita sudah tertib, di Kota Serang ini menjadi aman, lancar, tentram, tidak ada balapan liar dan sebagainya,” ujarnya.

Polisi juga memberikan tips berkendara saat melewati rel kereta api agar aman, nyaman dan selamat. Pengendara di anjurkan berhenti dulu pada jarak aman, kemudian melihat ke rel untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas. Setelah dipastikan aman, baru bisa melanjutkan perjalanan dengan tetap berhati-hati.

**Baca juga: Cara Kanwil Kemenkumham Banten Persempit Peredaran Narkoba

Tips ini diberikan untuk menghindari terulangnya peristiwa maut odong-odong yang ditabrak kereta api pada Selasa, 27 Juli 2022, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Lebih baik kita berhenti sejenak kemudian, tengok kiri, tengok kanan, kalau sudah aman baru kita jalan, terutama di perlintasan sebidang yang tidak ada palang pintu. Jangan nerobos palang pintu tentunya,” ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email