oleh

Satlantas Polresta Serkot dan Dishub Kota Serang Rencanakan Kawasan Tertib Lalulintas

image_pdfimage_print

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot bersama Dishub Kota Serang akan membuat Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Lantaran, di Ibu Kota Banten, belum ada kawasan tersebut.

“Jadi memang di Kota Serang ini belum ada kawasan tertib lalulintas,” kata Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Rabu (31/08/2022).

Lokasi KTL rencananya akan berlaku di jalan utama Kota Serang, semenjak dari Perempatan Ciceri atau Jalan Jenderal Soedirman hingga dekat Alun-alun Kota Serang atau Jalan Ahmad Yani. Tim kini tengah mengejar kajian kawasan tertib lalulintas tersebut, termasuk mengkaji penerapan sangsi yang lebih berat bagi pelanggarnya.

Nantinya, kajian tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Serang ataupun Gubernur Banten. Kawasan Tertib Lalulintas sangat penting, guna mendorong pengendara tertib saat berkendara dan menekan angka kecelakaan. **Baca Juga: Fortuner Tabrak Motor di Jembatan Bogeg Serang, Satu Orang Tewas

“Jadi kita sedang melakukan proses untuk diterbitkannya SK dari walikota atau gubernur untuk diterbitkannya KTL,” terangnya.

Pengendara nantinya dilarang parkir di bahu jalan hingga menerobos lampu merah, karena menyebabkan perlambatan laju kendaraan hingga kecelakaan lalulintas.

“Jadi kalau ada yang melanggar, sangsinya akan lebih berat bagi yang melanggar,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email