oleh

Satlantas Diharap Bangun Kesadaran Berlalu Lintas, Bukan Tilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sosialisasi terkait pentingnya tertib dalam berlalu lintas, kiranya perlu terus ditingkatkan oleh pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang.

Itu mengingat masih tingginya tindak pelanggaran lalu lintas yang sengaja dilakukan warga saat pengendara di Kabupaten Tangerang.

Padahal, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, secara rinci dijelaskan ketentuan dalam berlalu lintas, berikut sanksi pidana maupun dendanya.

Pantauan kabar6.com di Jalan Raya Bojong-Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10/2014), angka pelanggaran lalulintas di ruas jalan ini didominasi aksi nekat pengendara melawan arus.

Mirisnya, aksi yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain itu berlangsung di titik Kawasan Tertib Berlalulintas (KTL) itu, terjadi sebanyak 46 kali dalam satu jam.

“Kalau tidak pas jam keluar atau masuk pabrik, bisa puluhan kali motor melawan arus. Dan, kalau pas keluar pabrik, bisa ratusan kali. Harusnya polisi tidak sekedar menilang, tapi juga turut membangun kesadaran pengendara,” ungkap Samsudi, warga setempat.

Sementara, Bowo (19), pengendara yang melawan arus mengaku, bila aksi berbahaya itu dilakukan demi mempersingkat jarak dan waktu, mengingat jarak memutar (U-turn) lokasinya lumayan jauh.

Terlebih lagi, tepat diujung U-turn terdapat anggota kepolisian yang berjaga dan kerap menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi atribut berkendara. **Baca juga: Wow, Ada Cabe-cabean di Balap Liar Tigaraksa.

“Muternya jauh mas. Sudah gitu ada polisi galak lagi, takut ditilang,” ungkap Bowo yang mengaku jarang menggunakan helm tersebut.(agm)

Print Friendly, PDF & Email