oleh

Satlantas Cilegon Razia Knalpot Bising

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendaraan bermotor yang menggunaka knalpot ‘bodong’ alias bising, akan ditilang oleh Satlantas Polres Cilegon. Sangsinya, kendaraan mereka akan ditilang oleh pihak kepolisian.

“Untuk waktu razia satu bulan dulu. Ini kita sudah jalan mulai awal Januari sampai sekarang. Sanksinya tilang dan lepas knalpotnya, diganti dengan standart,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (24/01/2020).

Tak hanya menggelar razia disuatu titik, Satlantas Polres Cilegon pun melakukan perburuan atau hunting street jika melihat kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising. Karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

“Hingga saat ini, sudah ada 58 kendaraan yang terjaring razia. Knalpot bisi bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Bayangkan jika sepeda motor dengan knalpot bisi, masuk ke dalam gang sempit padat rumah, disitu ada bayi atau yang sedang sakit, tentu sangat mengganggu,” jelasnya.

Menurut Ali, razia tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup, nomor 07 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan, yakni kendaraan yang kecepatan mesinnya kurang dari 80cc maksimal bising 77 decibel (db), kemudian mesin dengan kecepatan 80cc sampai 175cc maksimal bising 80 db, kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih dari 175cc maksimal bising 83db.

**Baca juga: Menyusuri Jejak Tambang Emas Ilegal di Lebak, Ditemukan 100-200 Lubang.

Masih menurut Ali, razia kendaraan dengan knalpot bising juga berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di Pasal 285 ayat 1. Dimana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, yang meliputi tidak lengkapnya spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sein, hingga knalpot, maka bisa dipidanakan.

“Bisa terancam pidana dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email