oleh

Satgas Pajak Fiktif DJP Banten Dibentuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya penertiban terhadap penggunaan faktur pajak fiktif terus dilakukan Direktorat Jendral Pajak (DJP).

 

Dan, hari ini, Selasa (21/4/2015), bertepatan dengan Hari Kartini, DJP meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif yang melibatkan pihak Kepolisian.

 

Sedianya, pembentukan Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif di DJP Banten ini merupakan yang keenam, setelah dimulai di lima kantor wilayah DJP Jakarta, sejak Juni 2014 lalu. ** Baca juga: Oknum Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak, Curi Pagar Pembatas

 

“Pembentukan Satgas ini merupakan terobosan DJP melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan atau penggunakaan faktur pajak fiktif,” ujar Direktur Intel dan Pendidikan Dirjen Pajak, Yuli Kristiyono.

 

Selama semester pertama pada 2014, kata Yuli Kristiyono, satgas yang dibentuk telah berhasil mengkonfirmasi sebanyak 499 wajib pajak dari lima Kanwil Pajak di wilayah Jakarta.

 

Dari jumlah itu, 80,76 persen atau 403 wajib pajak mengakui perbuatannya telah menggunakan faktur pajak fiktif. Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan proses selanjutnya, seperti proses pidana.

 

Sementara, dari angka Rp934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, sebesar 76,54 persen atau Rp715.02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar.

 

“Atas dasar itulah, kegiatan Satgas diperluas wilayah kerjanya di Kanwil DJP di luar Jakarta, dan dimulai dari Kanwil DJP Banten. Kami harapkan, beberapa tahun ke depan seluruh wilayah kerja di Pulau Jawa dapat dijangkau Satgas,” katanya.

 

Pada dasarnya, penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang tertuang dalam undang-undang perpajakan pasal 13a, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang.

 

“Tapi DJP mengupayakan penaganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana pengusaha kena pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Jadi pidana itu jika memang sudah membandel,” terangnya.

 

Target selanjutnya, tambah Yuli, setelah Banten satgas akan mencakup Jawa Barat II yang masih berdekatan dengan Jakarta.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email