oleh

Satgas Minta Kades di Tangerang Terbuka soal Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang untuk transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Pasalnya tujuan utama digelontorkan DD agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketua Satgas DD Kemdes PDTT Bibit Samad Rianto mengatakan, Satgas DD Kemendes PDTT masih mendapat ribuan aduan dalam pengelolaan DD di Kabupaten Tangerang. Diantaranya, minimnya transparansi pengelolaan DD di Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Kades sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Kami meminta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi DD. Transparansi harus diutamakan,” kata Bibit usai memberikan materi pemahaman manfaat DD untuk kesejahteraan masyarakat desa di kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kamis (16/8/2018).

Mantan wakil Ketua KPK ini melanjutkan, selain mendapatkan aduan tidak transparan dalam mengelola DD, Satgas DD juga mendapatkan informasi ada sebagian Kades di Kabupaten Tangerang menyerahkan pembangunan fisik yang bersumber dari DD diserahkan ke pihak kedua. Namun demikian, Satgas DD sedang mevalidasi informasi Kades yang menyerahkan pembangunan fisik dari DD tersebut.

“Pengerjaan fisik yang bersumber dari DD tidak boleh di serahkan ke pihak kedua. Itu pidana, tidak boleh,” ujarnya.

Menurut Samad, dalam mengelola DD, Kades selain harus transparan juga harus melibatkan masyarakat desa untuk memberikan penghasilan tambahan. Misalnya, dalam mengerjakan pembangunan yang bersumber dari DD harus mengutamakan pekerja di Desa setempat.

“Kades harus menyampaikan ke warga rencana pembangunan dan Anggaran berapa. Kemudian, Kades harus mengumumkan siapa warga yang mau terlibat untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” tuturnya.

Samad menambahkan, selain transparan dalam pengelolaan DD ke warga, Kades diminta untuk mengoptimalkan peran Pendamping desa sesuai tugas dan fungsi (Tifoksi) dari mereka, jangan ada istilah Kades tidak suka ke pendamping desa kerena tidak bisa diajak kerjasama akhirnya pendamping desa tidak dilibatkan.

“Peran pendamping desa sangat penting untuk memberikan masukan dalam mengelola DD. Untuk itu, saya minta kades dan pendamping desa harus bersinergi agar pengolahan DD bisa dirasakan warga dan bisa meningkatkan kesejahteraan warga desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tegal Kunir Lor Mahmudin Kipang mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan dan kegiatan yang bersumber dari DD. Menurut pria yang akrab dipanggil Kipang ini, transparansi harus jadi prinsip utama karena Kemendesa PDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa.**Baca juga: Musyawarah Warga Perumahan GMP 2 dengan PT TOI Buntu.

“Musyawarah secara mufakat adalah kunci menentukan pengalokasian dana desa sesuai kebutuhan di Desa Tegal Kunir Lor,” singkatnya.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email