oleh

Santri di Serang Dirudapaksa Guru Ngaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Berjanji bisa menyembuhkan penyakit, AS (47) seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang, Banten, merudapaksa santrinya yang berusia 17 tahun. Pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Senin, 27 Februari 2023.

“Kejadiaannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren. Tersangka diamankan di rumahnya,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (02/03/2023).

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di ponpes. Saat itu, terjadi perubahan mental dan perilaku korban yang bersikap kasar terhadap orangtuanya.

Gadis cantik yang berusia 17 tahun itu kemudian dirayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

**Baca Juga: 5 Orang Koruptor Impor Garam Segera Disidang

Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. Kemudian pelaku terancam dijerat hukuman atas perbuatannya.

“AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Kamis (02/03/2023). (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email