oleh

Sanksi Perda Pelanggar PSBB, Airin Sidang di Tempat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten telah menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Perda) ke DPRD setempat. Regulasi tersebut mengatur sanksi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Itu akan membuat payung hukum bagi pengadilan negeri untuk membuatkan sidang cepat,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Kamis (1/9/2020).

Di lokasi yang sama, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menjelaskan secara rinci sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Warga ibukota setiap akhir pekan tumpah ke Tangerang Raya gara-gara PSBB ketat DKI Jakarta. Airin menilai masyarakat lupa bahwa pun sama di Tangsel juga menerapkan PSBB meski pun longgar.

**Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Dindik Tangsel untuk Para Pelajar Indonesia.

“Jadi kalau ditemukan ada pelanggaran, saya sudah instruksikan bersama pak kapolres dan pak dandim, itu harus ditindak tegas,” jelas Airin.

Ia tak melarang warga menikmati akhir pekan di pusat perbelanjaan maupun sentra industri kuliner. Meski demikian tetap harus patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.(yud)

Print Friendly, PDF & Email