oleh

Sanksi Pelanggaran Bulan Puasa di Tangsel Diskriminasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Aturan sanksi dalam surat edaran bersama menjelang bulan suci Ramadan 2015 atau 1435 Hijriah hingga setelah Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinilai sangat diskriminatif.

 

Alasannya, regulasi hanya berlaku bagi 11 jenis bidang usaha hiburan dan industri kuliner.

 

Ayatullah Habibie (37), warga Ciputat, mengatakan penerapan sanksi-sanksi yang tertulis dalam poin F dianggapnya jelas tidak memenuhi rasa keadilan.

 

Mirisnya lagi regulasi ini dibuat oleh dua lembaga daerah, yakni Pemerintah Kota Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

 

“Lantas kalau ada tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat berwenang, gimana dong? Coba deh perhatikan dengan teliti,” kata Ayatullah kepada kabar6.com lewat sambungan BlackBerry, Sabtu (13/6/2015).

 

Pada cetakan surat edaran bersama tertulis, sanksi hanya berlaku kepada pelaku usaha industri hiburan dan kuliner serta individu atau kelompok organisasi kemasyarakatan.

 

Bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan waktu dan sistem operasional, maka usahanya dapat dikenai sanksi. ** Baca juga: Di Tangerang, Telur Retak Diserbu Pembeli

 

Hukumannya seperti sanksi admintratif berupa teguran langsung secara lisan atau panggilan, teguran tertulis, penutupan usaha dalam bentuk pencabutan Surat Tanda Izin Kepariwisataan atau TDUP.

 

Hukuman beratnya bisa dikenai kurungan penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Bocah juga tahu. Dan, bukan mustahil antara oknum petugas atau pemuka agama dengan pengusaha yang bersalah bisa “main belakang,” sindir Aay.

 

Modusnya beraksi dengan dalih sedang menggelar kegiatan monitoring rutin. Pas melihat ada industri melanggar aturan, tawaran “damai” kerap dijadikan jurus pamungkas oleh oknum petugas berwenang.

 

Aay bilang, sandi yang lazim disebut oleh para oknum petugas di lapangan adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. Upeti uang “koordinasi” menjadi kompensasi pengganti dari ancaman sanksi.

 

Ia pun menilai, selama ini slogan semua warga negara sama di mata hukum hanya kamuflase belaka. “Buat oknum petugas yang terbukti salah juga rincian sanksinya harus tegas,” sarannya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email