oleh

Sanksi Hukum Lemah, Produsen Makanan Tidak Kapok

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketegasan hukum terhadap para produsen makanan yang nakal karena menggunakan zat kimia berbahaya masih cenderung lemah. Hingga kini belum ada kasus yang berujung ke meja pengadilan dan vonis kurungan penjara hingga membuat produsen tidak kapok.

“Sejauh ini penegakan hukumnya belum ada. Masih sebatas teguran dan peringatan,” kata Seksi Pemeriksaan, Penyidikan dan Layanan Informasi Konsumen pada Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Dianing Pratiwi, Lamis (25/7/2013).

Berbeda dengan penyalahgunaan zat pewarna sintetis Rhodamin B yang biasa digunakan kalangan industri tekstil dan kertas. Zat ini juga membahayakan konsumen makanan dan ada ancaman pidananya. “Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan Satpol PP dan tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan akan terus memantau produsen tahu yang ada di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. Jika masih kedapatan memproduksi tahu dengan menggunakan formalin, maka akan ditertibkan.

“Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) kemarin di Pasar Ciputat, kita sudah kantongi nama produsen tahu itu. Kita akan segera ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada pengelolanya,” ujar mantan Camat Serpong Utara ini.

Jika setelah dilakukan imbauan produsen tahu tersebut tetap menggunakan formalin dalam proses produksinya, langkah selanjutnya diakui Sukanta bakal dilakukan penyitaan. Barang yang disita, yakni tahu yang sudah diproduksi dan formalin yang digunakan.

“Kalau masih nekat juga, kami akan proses secara pidana. Kami juga akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian untuk melakukan proses pidana itu. Proses pidana ini langkah terakhir. Yang pasti kita terus lakukan pembinaan,” paparnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email