oleh

Salurkan Aspirasi, BEM Muhammadiyah Zona 3 Desak Test PCR Digratiskan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona 3 DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten desak pemerintah untuk menggratiskan test polymerase chain reaction (PCR) untuk perjalanan jarak jauh.

Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona 3 DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Hendi menerangkan, sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 34 ayat 3 yang berbunyi ‘Negara bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak’.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah dan aparatur memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang dapat menjamin seluruh masyarakat agar mendapatkannya dengan cara yang terjangkau.

“Salah satu hal yang harus di lakukan oleh negara adalah dengan cara mensejahterakan rakyat nya serta memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memperoleh akses serta fasilitas yang setara agar dapat menjaga kondisi kesehatan mereka secara lahir dan batin,” ujarnya saat menyalurkan aspirasinya di Gedung Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, ditulis Kamis (4/11/2021).

Hendi menjelaskan, kondisi dan fakta yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai dengan apa yang diungkapkan dalam UUD 1945, yang menurutnya pemerintah malah mempersulit masyarakat dengan menetapkan kebijakan yang membuat maysarakat diharuskan melakukan tes PCR dengan tarif harga yang mahal, sehingga tidak dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat ketika ingin melakukan perjalanan.

“Padahal pemerintah sebelumnya telah melakukan gerakan vaksinisasi nasional yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat. Jadi seolah-olah kebijakan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jauh merupakan salah satu bentuk kong-kalikong pemerintah terhadap para pebisnis dan mafia kapitalis untuk mengeruk uang rakyat dengan cara tes PCR, sehingga membuat tes PCR menjadi lahan basah dari sebuah bisnis dimasa pandemi,” terangnya.

Diterangkan oleh Faisal Abdurahman Presma ITB Ahmad Dahlan, Koordinator DKI Jakarta BEM PT Zona 3, pihaknya dari berbagai BEM menyatakan bahwa mendesak Pemerintah Republik Indonesia, dengan poin pertama, pihaknya meminta Luhut Binsar Panjaitan untuk mengembalikan uang rakyat yang didapat dari hasil pembodohan bisnis PCR.

“Poin kedua kami meminta pemerintah untuk mengaudit semua asset PT yang terlibat bisnis PCR. Poin ketga, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk tegas dan adil terhadap para pejabat yang merugikan rakyat indonesia. Poin keempat kami meminta pemerintah tidak main-main terhadap kemaslahatan rakyat indonesia,” ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Yoga Pangestu Putra dari ITB Ahmad Dahlan Jakarta menerangkan, pihaknya bersama-sama mendorong harga test PCR serendah mungkin agar bisa diakses semua orang. “Seharusnya pemerintah itu mendukung, bukan ikut berbisnis, jika memang perlu test PCR ini kita adakan gratis, jika memang pemerintah bersama rakyat,” tuturnya.

Kemudian, menurut Suroto Margantoro dari Institut Teknologi dan Bisnis Bina Sarana Global mengungkapkan, dalam melakukan bisninya, pemerintah berkolaborasi dengan para oknum pebisnis PCR. “Yang dimana pera pejabat memegang salah satuh saham di perusahan tersebut serta berusaha memanfaatkan momentum pandemi demi mendapatkan keuntungan melalui tes PCR dengan oknum persusahaan,” paparnya.

**Baca juga: DPRD Wanti-wanti Banjir, Pemkot Tangerang Diminta Sigap

Terakhir, Presiden Mahasiswa UMT Jihan Mahes Fahlevi menegaskan, kedepannya rakyat yang akan menilai suatu pemerintahan, maka dari itu, seharusnya pemerintah mendambakan perbuatan baik terhadap rakyat.

“Maka harta yang paling bernilai yang mesti didambakan oleh pemerintah adalah perbuatan baik terhadap rakyat, tindakan pemerintah terhadap rakyat, akan dibalas dengan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyat dan kritikan-kritikan pedas bahkan gejolak besar sekalipun tidak boleh menjadi suatu yang menjengkelkan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email