oleh

Saling Klaim Lahan 1 Hektar di Mall BXChange, Ini Kata Kepala BPN Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Harison Mocodompis angkat bicara soal adanya permasalahan lahan seluas 11.320 meter persegi antara Bu Yatmi dan PT. Jaya Real Property (JRP).

Harison menjelaskan, Bu Yatmi memiliki girik dan JRP memiliki hak guna bangunan (HGB), yang jadi permasalahan adalah HGB tercatat di BPN, sementara girik belum tercatat di BPN hingga pembuatan sertifikat.

“Yang tercatat di BPN itu HGB, karena itu didaftarkan, kalau girik itu kan gak bukan catatan di BPN itu. Kecuali ketika proses pensertifikatan dasarnya itu adalah girik. tapi kalau itu gak pernah disertifikatkan gak ada catatan,” ujarnya kepada Kabar6.com di Serpong, Jumat (28/1/2022).

Sementara saat ini untuk permasalahan antara Bu Yatmi dan JRP belum ada perkara di pengadilan, sehingga mempersulit untuk pembuktian kepemilikan luas lahan 1 hektar lebih itu.

“Seperti yang saya jelaskan, yang satu HGB yang satu girik pak posisinya seperti ini. Karena mereka tidak ada perkara hukum jadi susah juga untuk saling membuktikan ya bagaimana,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum perkara yang baru ini terjadi, BPN sudah pernah menerima hal yang serupa yang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita sudah diminta Kemendagri untuk memberikan laporan dan juga tahun berapa pernah memberikan laporan dengan riwayatnya,” terangnya.

Dijelaskannya, jika memang sama-sama mengklaim lahan itu, maka seharusnya masalah ini adalah sengketa. “Tanah itu sama-sama diklaim, masa gak ada sengketa,” tutupnya.

**Baca juga: Miris, Bertahun-tahun Pedagang Cilok di Tangsel Berjuang Rebut Tanah Warisnya.

Diberitakan sebelumnya, Sedih, Yatmi (57) seorang janda asal Ciputat, yang berprofesi sebagai pedagang cilok ini tak bisa menggunakan hak tanahnya secara penuh.

Bagaimana tidak? Tanah seluas 11.320 meter persegi atau 1 hektar lebih itu, didirikan mall Bintaro XChange oleh pengembang besar yaitu PT. Jaya Real Property.

Menurutnya, dirinya adalah pewaris tunggal tanah milik kakeknya Alin Bin Embing seluas 11.320 meter persegi itu. Pada tahun 2010 dirinya menjelaskan, sudah beraksi dengan meminta jawaban dari Lurah, serta Camat.

“Gak ada jawaban dari mereka,” ujarnya kepada wartawan di Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022).

**Baca juga: 10 Nomenklatur di Pemkot Tangsel Diklaim Tak Pengaruhi Anggaran

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kuasa Hukum Ahli Waris Yatmi, Harun menjelaskan, tanah bu Yatmi seluas 1 hektar lebih itu mencakup pintu keluar Stasiun Jurangmangu, melewati setengah Bangunan Mall Bintaro XChange, dan Jalan Lingkar Jaya di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.

“Tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB (Hak Guna Bangunan, red), jadi kami tidak ada urusan dia mencaplok. Yang pasti kita tidak melakukan upaya hukum karena tanah ini murni dan tidak masuk dalam HGB PT Jaya Real Property jadi kami tidak ada urusan,” ujarnya kepada wartawan dilokasi, Kamis (27/1/2022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email