oleh

Saksi Muhamad – Saras Ogah Tandatangani Pleno Hasil Pilkada Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Saksi pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Sikap itu kontras dengan pernyataan kedua kandidat sebelumnya.

“Ya tentu itu hak ya. Itu pilihan mereka,” kata pelaksana harian Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ di Serpong, Kamis (17/11/2020).

Menurutnya, lembaga penyelenggara menghormati sikap saksi utusan paslon Muhamad – Saras. Termasuk jika hasil rekapitulasi sengketa yang akan dijadikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Meskipun proses itu penandatanganan saksi itu tidak mempengaruhi keabsahan berita acara,” jelas Taufiq.

Sehari setelah pemungutan suara Muhamad – Saras menyatakan sikap atas hasil hitungan cepat atau real count. Keduanya mengakui kekalahan dan legowo menerima hasil perolehan suara paslon yang diusung oleh koalisi gemuk partai politik.

“Itulah faktanya seperti itu. Namun hasilnya kami serahkan ke KPU,” ujar Muhamad di Kampoeng Anggrek, Serpong.

**Baca juga: Airin ‘King Maker’ Pilkada 2020, Peneliti LIPI: Tidak Bisa Dinafikan

Diketahui, Muhamad – Saras dalam Pilkada 2020 diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, PSI, dan didukung partai nonparlemen seperti Nasdem, Perindo dan Garuda.

“Kita tak perlu malu dan mencari kesalahan atas hasil akhir ini,” terang Saras di lokasi yang sama.(yud)

Print Friendly, PDF & Email