oleh

Saksi Arsid-Elvier Walkout di Rekapitulasi KPU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Saksi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 2 Arsid-Elvier, melakukan aksi walkout di rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

 

Drajat, saksi Paslon Arsid-Elvier, menyatakan pihaknya melakukan aksi walkout karena KPU Kota Tangsel sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga KPU kota tidak.

 

“Tidak semua pemenang mendapatkan haknya dan tidak semua juara mendapatkan piala, jadi tolong hargai kami untuk membawa hasil Pilkada ini ke ranah yang lebih tinggi lagi, yaitu Mahkamah Konstitusi,” ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada kabar6.com di depan ruang rekapitulasi perhitungan suara di Serpong, Kamis (17/12/2015).

 

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Subhan, mengatakan pihaknya menghormati hak masing-masing saksi Paslon untuk tidak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara dan secara legitimasi pleno ini tetap sah secara hukum. ** Baca juga: KPU Cilegon Plenokan Hasil Pemungutan Suara

 

“Kami harus menghormati hak masing-masing saksi Paslon untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara, karena ketika ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU itu sah, bahkan kalau saya pun tidak tandatangan tetapi ditandatangani oleh anggota KPU, hasil rekapitulasi perhitungan suara itu tetap sah,” tegas Subhan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email