oleh

Sah..! Lapas Pemuda Tangerang Nikahkan WBP Kasus Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bertempat di Masjid At-Taubah, prosesi akad nikah digelar dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Kamis, (7/11/2019).

Selain penghulu, hadir dalam acara akad nikah ini Syamsul Hidayat selaku Kepala Seksi Registrasi Lapas Pemuda Tangerang beserta jajarannya.

Selain itu, prosesi akad nikah ini juga disaksikan oleh puluhan orang dari pihak keluarga kedua mempelai dan rekan-rekan sesama WBP.

Menurut Syamsul Hidayat, pernikahan di dalam lapas adalah hak WBP selama menjalani masa pidananya. Dan, prosesinya pun bisa terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administratifnya.

kabar6.com
Sah..! Lapas Pemuda Tangerang Nikahkan WBP Kasus Narkoba.(Vee)

Lebih lanjut, Syamsul juga mengatakan bahwa pernikahan pada hakekatnya merupakan niat untuk menyatukan dua insan dalam ikatan keluarga.

“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Kalapas atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai. Memang acara ini terlihat sederhana, namun ada makna yang besar didalamnya. Karena hakekat pernikahan itu bukan terletak pada situasi dan kondisi. Namun, terletak pada niat untuk menyatukan dua hati dalam ikatan suci guna menjadi satu keluarga yang sakinnah, mawaddah, warahmah, serta menjalankan syariat agama,” ujar Syamsul.

WBP yang menikah adalah Ayub Bin Dede Mulyadi, narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pria yang divonis 10 tahun penjara itu tak dapat menyembunyikan rasa haru dan bahagianya setelah melangsungkan prosesi akad nikah.**Baca juga: WBP Lapas Ciangir Dilatih Tanam Jagung.

“Alhamdulillah. Saya merasa senang sekali akhirnya bisa mempersunting kekasih saya. Meskipun banyak kekurangan, saya harap bisa menjadi suami yang baik dari istri saya, meskipun raga kami terpisah,” ujar Ayub.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email