oleh

Sah, Kepgub PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai 18 April 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virua disease 2019, Rabu (15/4/2020).

Pada diktum kesatu dalam Kepgub tersebut menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

**Baca juga: Tiga Pekan Ini Vitamin C dan Gula Putih “Hilang” di Pasaran.

Selanjutnya, pada diktum selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel wajib melakukan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sedangkan mengenai pelaksanaannya sendiri, penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya tersebut, akan dilaksanakan sejak 18 April hingga 3 Mei 2020 mendatang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.(Den)

Print Friendly, PDF & Email