Â
Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya pun akan melayangkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha dimaksud, untuk menutup sementara, hingga sehabis lebaran nanti.
Â
“Iya, ini sudah menjadi rutinitas setiap bulan ramadan. Kita pemerintah kota pasti mengeluarkan surat edaran untuk tempat-tempat makan agar tidak buka di siang hari. Lalu, tempat hiburan pun tidak boleh buka,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2015).
Â
Selain itu, pria yang hobi bermain jet sky ini pun berharap kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat bersama-sama saling menjaga kondusifitas.
Â
“Termasuk juga soal antisipasi petasan, kembang api dan lain-lain, itu adalah tanggung jawab kita bersama. Seluruh elemen masyarakat, sangat penting perannya. Marilah kita jaga sama-sama,” tukasnya.
Â
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, menegaskankan,, bahwa larangan tersebut seyogyanya sudah harus berlaku sejak H-1 ramadan hingga kurang lebih H+4 lebaran. ** Baca juga: PKL Merebak Di Kawasan Puspemkab Tangerang
Â
“Mengenai pengawasannya, kita akan melakukan pemantauan dengan operasi,” pungkasnya.(ges)