oleh

Sabu Dalam Bungkus Rokok Terjaring Cipkon Polsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial DC alias Baron, diringkus jajaran Polsek Kelapa Dua, di Jalan Raya Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2015).

 

Pemuda tersebut diringkus setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok.

 

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pelaku diringkus saat pihak Kepolisian Kelapa Dua sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, di bilangan Kecamatan Kelapa Dua. ** Baca juga: Kali di Kota Tangerang Dicemari Limbah Pabrik

 

“Saat melakukan cipkon, anggota kami memeriksa kendaraan milik pelaku dan ternyata di dalam kendaraan milik pelaku kami mendapatkan sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ungkap awal.

 

Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan sabu seberat 0,48 gram, uang tunai Rp1.650.000, satu unit mobil merk Toyota Limo bernopol B 1657 EEC, dan satu buah handphone.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun serta denda maksimal Rp. 10 miliyar.(agm/shy)

Print Friendly, PDF & Email