1

Sabu dalam Anus Gagal Diselundupkan ke Lapas Cilegon

Barang bukti

Kabar6-Penyelundupan narkoba ke Lapas Klas IIA Cilegon, digagalkan oleh petugas gabungan dari KPLP, Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang.

Awalnya, Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke Lapas Klas IIA Cilegon. Kemudian, mereka berkomunikasi dengan Satresnarkoba Polres Cilegon, dan petugas keamanan lapas.

Hingga akhirnya pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten datang ke penjara. Petugas gabungan yang sudah bersiaga kemudian menggeledahnya.

Awalnya barang bukti tidak ditemukan, akhirnya EA mengaku kalau sabu itu disimpan dalam anusnya.

“Tepat di depan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA, yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu (14/12/2022).

**Baca juga Selundupkan Sabu ke Lapas Cilegon Lewat Carger HP, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka

Kasus itu dikembangkan, hingga akhirnya ditangkap dua orang lainnya, yakni AM (25) dan RM (23).

Saat EA mengeluarkan sabu dari anusnya, didapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone,

Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)