oleh

Sabu 5,2 Kg Dalam Tangki Bensin Diamankan BNNP Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Tangki bensin mobil grandis warna hitam di modifikasi, kemudian dijadikan tempat menyimpan sabu seberat 5,2 kilogram yang akan di ke wilayah Jakarta.

Sabtu asal Aceh itu menempuh perjalanan darat hingga Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kemudian menyebrang ke Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu 06 Juli 2019.

“Berdasarkan informasi warga bahwa akan ada pengiriman sabu. Mobil itu dikendarai oleh MN dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan keluar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak,” kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala BNNP Banten, yang ditemui saat pemusnahan barang bukti dikantornya, Senin (29/7/2019).

MN mengakui sabu seberat 5,2 kilogram bernilai Rp7,5 miliar dan mampu merusak 26 ribu generasi penerus bangsa itu di dapat dari seseorang berinisial AG di wilayah Aceh.

Menurut Tantan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya segera melakukan pengintaian di Pelabuhan Merak.

Kendaraan dengan ciri-ciri yang di informasikan warga pun keluar dari Dermaga 1 Pelabuhan Merak, kemudian di ikuti oleh petugas BNNP Banten.

Sesampainya di daerah Gerem, tepatnya di Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten, mobil Mitsubishi grandis warna hitam di berhentikan petugas BNNP Banten.

MN yang seorang diri di interogasi dan mengakui membawa sabu tersebut di dalam tangki bensin yang sudah di modifikasi.

“Pembongkaran terhadap tangki bensin dilakukan dibengkel tersebut. Ditemukan lima bungkus sabu,” terangnya.

**Baca juga: Pria Gantung Diri di Pohon Terjadi di Pandeglang.

Kini, narkotika itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik BPOM Banten. Pelaku terancam hukuman penjara enam sampai 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email