oleh

Saat Tidur Pulas, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Saat tertidur pulas, RR (25) ditangkap Saat Resnarkoba Polresta Serkot. Warga Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap hari Sabtu, 14 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, saat tidur dirumahnya.

“Tim unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, yang waktu sedang tidur,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, di kantornya, Kamis (19/05/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot menjelaskan, RR mendapatkan sabu 14,3 gram dari buronan berinisial Jf. Pelaku Jf menyuruh RR mengambil paket sabu yang sudah dibungkus warna ungu disebuah tempat makan antara Ciruas menuju Pontang.

Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh Jf untuk membaginya menjadi 15 paket kecil siap edar. Selanjutnya tiga paket kecil ditempat di sebuah lokasi daerah Padarincang. Sisanya, RR simpan dirumahnya.

“Pelaku RR mendapat upah Rp 700 ribu. Sisa 12 paket, disimpan di belakang rumahnya,” ucapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Serkot segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian dan menyimpulkan informasi lanjutan. Hingga akhirnya tersangka RR bisa ditangkap di rumahnya.

**Baca juga: Bandar Sabu Sistem Tempel Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kini RR sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Hadya Hawari, ditempat yang sama, Kamis (19/05/2022).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email